Friday, 18 April 2014

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok Tani

ANGGARAN DASAR ( AD )
KELOMPOK TANI “KARYA MUDA MANDIRI

DESA              : KARYASARI
KECAMATAN           : BANYURESMI

KABUPATEN            : GARUT
PROVINSI      : JAWA BARAT

PASAL 1. IDENTITAS

1.     Nama Kelompok Tani                      KARYA MUDA
2.     Didirikan pada tanggal                    
3.     Kedudukan kelompok Tani               DESA KARYASARI
4.     Sifat kelompok                               :
Ø  Mandiri
Ø  Kegotong Royongan
Ø  Membangun Usaha Bersama melalui wadah kelompok

PASAL 2. LANDASAN

1.     Azas kelompok berdasarkan Pancasila
2.     Tujuan jangka panjang kelompok tani adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk masa kini dan masa depan melalui usaha-usaha pertanian di lahan kering dan di lahan basah.

PASAL 3. KEGIATAN

1.     Pemanfaatan lahan usaha dengan menerapkan usaha supaya konservasi tanah dan air sekaligus meningkatkan produksi pertanian.
Ø  Pemanfaatan lahan kering
Ø  Pemanfaatan lahan pertanian
Ø  Meningkatkan produksi pertanian
2.     Mengembangkan usaha pertanian sistem terpadu.
3.     Mengembangkan usaha bersama yang memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi.
4.     Usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dasar pertanian.

PASAL 4. KEANGGOTAAN

1.       Keanggotaan kelompok tani bersifat terbuka. Dalam arti setiap orang dapat menjadi anggota baru dengan mendaftar terlebih dahulu. Calon anggota yang mendaftar dapat diterima dengan keputusan Ketua dengan memperhatikan 2/3 dari seluruh anggota.
2.       Yang menjadi anggota kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” adalah yang ikut menandatangani pembentukan kelompok tani dan yang mendaftar sesudah kelompok tani terbentuk.

PASAL 5. ORGANISASI

1.     Organisasi kelompok tani disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah untuk mufakat.
2.     Organisasi kelompok tani dibina oleh ketua dan seluruh anggota kelompok tani.

PASAL 6. MUSYAWARAH

1.     Musyawarah kelompok tani membentuk dan menyusun :
a.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota.
b.       Rencana Definitif Kelompok per tahun anggaran.
c.        Usaha bersama untuk kepentingan kesinambungan kelompok tani.
d.       Musyawarah maupun pertemuan sesuai kepentingan.

PASAL 7. KEDAULATAN

1.       Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah anggota.
2.       Musyawarah anggota dilakukan atas undangan Ketua.
3.       Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan musyawarah anggota dengan dukungan 2/3  (dua per tiga) dari seluruh anggota Kelompok Tani (dibuktikan dengan daftar hadir peserta musyawarah).

PASAL 8. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan anggaran dasar Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis.

PASAL 9. KEUANGAN
Keuangan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang menjadi kekayaan kelompok tani bersumber dari :
1.     Uang pangkal dan iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah.
2.     Sumbangan dari pemerintah maupun swasta dan donatur lainnya.
3.     Usaha lain yang dilakukan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” baik inisiatif dari dalam Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” maupun dari luar Kelompok Tani.
4.     Pinjaman dari pemerintah maupun swasta dan pinjaman lainnya atas kesepakatan seluruh anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.

PASAL 10. MASA BERLAKU KELOMPOK TANI

1.     Masa berlaku Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” terbatas paling sedikit sebanyak 1/3 dari jumlah awal anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud pembentukan kelompok tani yang baru.
2.     Periode Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” selama 4 tahun dalam satu periode kepengurusan. Kepengurusan awal saat pembentukan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” berdasarkan kesepakatan anggota.
3.     Pemilihan Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dilakukan dengan pemungutan suara yang dilakukan oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu hak suara.
4.     Kepengurusan yang dipilih adalah Posisi Ketua.
5.     Yang berhak menjadi calon Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” adalah anggota kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” dan harus mendapat dukungan tertulis sebanyak  ½ (setengah) dari seluruh jumlah anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
6.     Calon Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan otomatis menjabat Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
7.     Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” terpilih membentuk kepengurusan kelompok tani. Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” terdiri atas :
Ø  Satu orang menjabat Ketua
Ø  Satu orang menjabat Ketua Harian
Ø  Satu orang menjabat Sekretaris
Ø  Satu orang menjabat Bendahara
8.     Kepengurusan yang terbentuk wajib memberikan laporan pertanggung jawaban satu kali dalam satu tahun selama masa kepengurusan. Dan diadakan pada setiap bulan kedua belas terhitung sejak pelantikan. Dan dilanjutkan pada bulan keduabelas terhitung sejak laporan pertanggung jawaban terakhir.
9.     Materi laporan pertanggung jawaban yang diberikan adalah dalam hal materi keuangan dan kegiatan operasional  dari Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.

PASAL 11. MENGUNDURKAN DIRI

1.       Untuk setiap anggota yang mengundurkan diri secara sukarela dari Keanggotaan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dikenakan biaya sebesar uang pangkal dan 20% (dua puluh persen) dari kekayaan rata-rata anggota kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
2.       Untuk setiap anggota kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang keluar dengan tidak hormat tidak memperoleh hak sebagai anggota dan kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap yang bersangkutan.

PASAL 12 TAMBAHAN

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”

PASAL 13 MASA BERLAKU

Anggaran Dasar Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di                :  
Tanggal                        :  
Kelompok Tani              :  KARYA MUDA MANDIRI



Ketua





....................................
Sekretaris





....................................
Bendahara





....................................




ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KELOMPOK TANI “KARYA MUDA MANDIRI”

DESA              : KARYASARI
KECAMATAN           : BANYURESMI

KABUPATEN            : GARUT
PROVINSI      : JAWA BARAT
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 1. KEANGGOTAAN

1.     Keanggotaan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” bersifat terbuka. Dalam arti siapa saja dapat mengajukan diri mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
2.     Yang menjadi anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” adalah yang ikut menandatangani pembentukan kelompok.
3.     Setiap pendaftar baru dapat menjadi anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” atas persetujuan Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dengan memperhatikan masukan 2/3 dari seluruh anggota dan menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
4.     Setiap anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” wajib : 
Ø  Menggarap lahan pertanian.
Ø  Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
5.     Syarat menjadi anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”:
Ø  Mengajukan permohonan pendaftaran.
Ø  Mendapat persetujuan menjadi anggota dari Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dengan memperhatikan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota.
Ø  Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø  Menggarap lahan pertanian pribadi.
Ø  Membayar uang pangkal satu kali saat mendaftar dan iuran setiap bulan (besarnya sesuai musyawarah anggota) sebelum tanggal 15 setiap bulan.
Ø  Wajib mengikuti setiap musyawarah yang dilakukan dan disepakati oleh kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø  Memupuk,membina,dan menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø  Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,dan peraturan lain yang berlaku dalam Kelompok  Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø  Dapat menjaga kepentingan dan informasi internal Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø  Setiap bukti pelanggaran kewajiban anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang dilakukan oleh setiap orang anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dikeluarkan dari keanggotaan secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai anggota.
Ø  Setiap anggota yang keluar dengan sukarela wajib menyerahkan Uang pangkal dan 20% dari kekayaan rata-rata yang dimiliki setiap anggota atas kekayaan yang dimiliki Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
6.     Setiap anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” berhak :
Ø  Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa materi maupun program yang diperoleh Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang besarnya sesuai kesepakatan bersama. Informasi yang datang dapat ditanyakan dan diperoleh kepada Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dalam bentuk tertulis pada saat memberikan iuran. Setiap Pengurus yang melanggar bagian ini diberi sanksi penggantian posisi oleh Ketua.
Ø  Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk kemajuan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø  Dipilih sebagai Pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”. Dalam hal dipilih menjadi Pengurus,Ketua terpilih berwenang penuh memilih pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
Ø  Memilih dan dipilih sebagai Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.Dalam hal pencalonan Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø  Ketua terpilih berhak penuh menentukan Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø  Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø  Memiliki dan memanfaatkan kekayaan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang besarnya ditentukan sama rata dengan anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang lain.
Ø  Setiap anggota yang mengundurkan diri secara sukarela berhak memperoleh kekayaan rata-rata seluruh anggota atas kekayaan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dengan dikurangi uang pangkal dan 20% dari kekayaan rata-rata anggota kelompok tani.
Ø  Menuntut pelaksanaan program kerja berjalan dari Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang belum di kerjakan di program kerja tahun sebelumnya.

PASAL 2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1.     Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”:
a.     Melaksanakan visi dan misi saat kampanye
b.     Membentuk Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang terdiri dari :
-       Satu orang menjabat Ketua Harian
-       Satu orang menjabat Sekretaris
-       Satu orang menjabat Bendahara    
c.     Ketua kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” berhak mengganti posisi kepengurusan kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI”
d.     Menyusun program Kerja dalam setahun selama masa periode Kepengurusan
e.     Ketua terpilih wajib melaksanakan visi dan misi saat pencalonan. Setiap bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua terpilih dalam melaksanakan visi dan misi saat pencalonan dapat mengakibatkan yang bersangkutan keluar tidak hormat dari keanggotaan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dan wajib mempertanggung jawabkan kebijakan saat masih menjabat di muka hukum.
f.      Bila terjadi hal seperti tersebut di atas (poin e),Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” mengadakan Musyawarah Anggota sesuai persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” untuk memilih Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang baru.
g.     Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 12 bulan terhitung sejak terpilih sebagai Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
h.     Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun tata kelola operasional organisasi Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
i.      Mewakili Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan kelompok tani.
j.      Memimpin kegiatan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
k.     Menandatangani urusan surat menyurat.
l.      Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya.
m.   Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.

2.     Tugas dan tanggung jawab Ketua Harian Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” :
a.     Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Harian Pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” sesuai arahan Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
b.    Mewakili ketua bila berhalangan

3.     Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”:
a.     Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” sesuai arahan Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
b.    Memegang Buku Inventaris dan Kegiatan Operasional Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
c.     Membuat daftar hadir dan notulen rapat
d.    Mewakili ketua bila berhalangan

4.     Tugas dan tanggung jawab Bendahara Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”:
a.     Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” sesuai arahan Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
b.    Memegang Buku Rekening Tabungan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
c.     Membukukan segala uang pemasukan dan pengeluaran Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
d.    Menginventarisir segala aset milik kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI”.    

PASAL 3.  KEKAYAAN KELOMPOK TANI “KARYA MUDA MANDIRI”

1.     Yang menjadi kekayaan kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” adalah uang pangkal (yang dibayar sekali saat mendaftar menjadi anggota), uang iuran (yang dibayar sekali dalam sebulan), dan sisa hasil usaha yang dilakukan kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
2.     Uang pangkal dan iuran anggota,besarnya ditentukan dalam peraturan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
3.     Setiap anggota kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” berhak memiliki kekayaan kelompok tani. Besarnya masing –masing adalah jumlah total kekayaan kelompok tani dibagi rata dengan jumlah keseluruhan anggota.
4.     Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus.
5.     Honor/jasa untuk pengurus ditentukan dalam peraturan Kelompok Tani dalam forum musyawarah anggota yang diadakan saat Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.

PASAL 4. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

1.     Anggaran rumah tangga Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” bersifat terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
2.     Perubahan anggaran rumah tangga Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran rumah tangga yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran rumah tangga dengan bukti tertulis.


Ditetapkan di                :  
Tanggal                        :  
Kelompok Tani              :  KARYA MUDA MANDIRI



Ketua



....................................
Sekretaris



....................................
Bendahara



....................................


No comments:

Post a Comment