ANGGARAN DASAR ( AD )
KELOMPOK TANI “KARYA MUDA MANDIRI”
DESA : KARYASARI
KECAMATAN : BANYURESMI
|
KABUPATEN : GARUT
PROVINSI : JAWA BARAT
|
PASAL 1. IDENTITAS
1. Nama
Kelompok Tani : KARYA
MUDA
2. Didirikan pada
tanggal :
3. Kedudukan kelompok
Tani : DESA
KARYASARI
4. Sifat
kelompok :
Ø Mandiri
Ø Kegotong
Royongan
Ø Membangun
Usaha Bersama melalui wadah kelompok
PASAL 2. LANDASAN
1. Azas
kelompok berdasarkan Pancasila
2. Tujuan
jangka panjang kelompok tani adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup
bersama untuk masa kini dan masa depan melalui usaha-usaha pertanian di lahan
kering dan di lahan basah.
PASAL 3. KEGIATAN
1. Pemanfaatan
lahan usaha dengan menerapkan usaha supaya konservasi tanah dan air sekaligus
meningkatkan produksi pertanian.
Ø
Pemanfaatan
lahan kering
Ø
Pemanfaatan
lahan pertanian
Ø
Meningkatkan
produksi pertanian
2. Mengembangkan
usaha pertanian sistem terpadu.
3. Mengembangkan
usaha bersama yang memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi.
4. Usaha lain
yang tidak bertentangan dengan tujuan dasar pertanian.
PASAL 4. KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan
kelompok tani bersifat terbuka. Dalam arti setiap orang dapat menjadi anggota
baru dengan mendaftar terlebih dahulu. Calon anggota yang mendaftar dapat
diterima dengan keputusan Ketua dengan memperhatikan 2/3 dari seluruh anggota.
2. Yang menjadi
anggota kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” adalah yang ikut menandatangani
pembentukan kelompok tani dan yang mendaftar sesudah kelompok tani terbentuk.
PASAL 5. ORGANISASI
1. Organisasi
kelompok tani disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah
untuk mufakat.
2. Organisasi
kelompok tani dibina oleh ketua dan seluruh anggota kelompok tani.
PASAL 6. MUSYAWARAH
1. Musyawarah
kelompok tani membentuk dan menyusun :
a. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota.
b. Rencana
Definitif Kelompok per tahun anggaran.
c.
Usaha bersama untuk
kepentingan kesinambungan kelompok tani.
d. Musyawarah
maupun pertemuan sesuai kepentingan.
PASAL 7. KEDAULATAN
1. Kekuasaan
tertinggi terletak pada musyawarah anggota.
2. Musyawarah
anggota dilakukan atas undangan Ketua.
3. Anggota
dapat mengusulkan untuk mengadakan musyawarah anggota dengan dukungan 2/3 (dua per tiga) dari
seluruh anggota Kelompok Tani (dibuktikan dengan daftar hadir peserta
musyawarah).
PASAL 8. PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Perubahan
anggaran dasar Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dilakukan dengan diusulkan
paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling
sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran
dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari
anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis.
PASAL 9. KEUANGAN
Keuangan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang
menjadi kekayaan kelompok tani bersumber dari :
1. Uang pangkal
dan iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah.
2. Sumbangan
dari pemerintah maupun swasta dan donatur lainnya.
3. Usaha lain
yang dilakukan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” baik inisiatif dari dalam
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” maupun dari luar Kelompok Tani.
4. Pinjaman
dari pemerintah maupun swasta dan pinjaman lainnya atas kesepakatan seluruh
anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
PASAL 10. MASA BERLAKU KELOMPOK TANI
1. Masa berlaku
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” terbatas paling sedikit sebanyak 1/3 dari
jumlah awal anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dan harus diadakan rapat
anggota untuk maksud pembentukan kelompok tani yang baru.
2. Periode
Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” selama 4 tahun dalam
satu periode kepengurusan. Kepengurusan awal saat pembentukan Kelompok Tani “KARYA
MUDA MANDIRI” berdasarkan kesepakatan anggota.
3. Pemilihan
Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dilakukan dengan pemungutan
suara yang dilakukan oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu hak
suara.
4. Kepengurusan
yang dipilih adalah Posisi Ketua.
5. Yang berhak
menjadi calon Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” adalah anggota kelompok
tani “KARYA MUDA MANDIRI” dan harus mendapat dukungan tertulis sebanyak ½
(setengah) dari seluruh jumlah anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
6. Calon Ketua
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang memperoleh suara terbanyak saat
pemilihan otomatis menjabat Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
7. Ketua
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” terpilih membentuk kepengurusan kelompok
tani. Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” terdiri atas :
Ø Satu orang menjabat Ketua
Ø Satu orang menjabat Ketua Harian
Ø Satu orang menjabat Sekretaris
Ø Satu orang menjabat Bendahara
8. Kepengurusan
yang terbentuk wajib memberikan laporan pertanggung jawaban satu kali dalam
satu tahun selama masa kepengurusan. Dan diadakan pada setiap bulan kedua belas
terhitung sejak pelantikan. Dan dilanjutkan pada bulan keduabelas terhitung
sejak laporan pertanggung jawaban terakhir.
9. Materi
laporan pertanggung jawaban yang diberikan adalah dalam hal materi keuangan dan
kegiatan operasional dari Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
PASAL 11. MENGUNDURKAN DIRI
1. Untuk setiap
anggota yang mengundurkan diri secara sukarela dari Keanggotaan Kelompok Tani “KARYA
MUDA MANDIRI” dikenakan biaya sebesar uang pangkal dan 20% (dua puluh persen)
dari kekayaan rata-rata anggota kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
2. Untuk setiap
anggota kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang keluar dengan tidak hormat
tidak memperoleh hak sebagai anggota dan kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI”
tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap yang bersangkutan.
PASAL 12 TAMBAHAN
Hal – hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” ini
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
PASAL 13 MASA BERLAKU
Anggaran
Dasar Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Tanggal :
Kelompok
Tani : KARYA
MUDA MANDIRI
Ketua
....................................
|
Sekretaris
....................................
|
Bendahara
....................................
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KELOMPOK TANI “KARYA MUDA MANDIRI”
DESA : KARYASARI
KECAMATAN : BANYURESMI
|
KABUPATEN : GARUT
PROVINSI : JAWA BARAT
|
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 1. KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” bersifat terbuka. Dalam arti siapa saja
dapat mengajukan diri mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA
MANDIRI”.
2. Yang menjadi
anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” adalah yang ikut menandatangani
pembentukan kelompok.
3. Setiap pendaftar
baru dapat menjadi anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” atas persetujuan
Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dengan memperhatikan masukan 2/3 dari
seluruh anggota dan menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan
menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “KARYA MUDA
MANDIRI”.
4. Setiap
anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” wajib :
Ø
Menggarap
lahan pertanian.
Ø
Menyatakan
secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi
semua peraturan dalam Kelompok Tani
“KARYA MUDA MANDIRI”.
5. Syarat
menjadi anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”:
Ø
Mengajukan
permohonan pendaftaran.
Ø
Mendapat
persetujuan menjadi anggota dari Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
dengan memperhatikan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota.
Ø
Menyatakan
secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi
semua peraturan dalam Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø
Menggarap
lahan pertanian pribadi.
Ø
Membayar
uang pangkal satu kali saat mendaftar dan iuran setiap bulan (besarnya sesuai
musyawarah anggota) sebelum tanggal 15 setiap bulan.
Ø
Wajib
mengikuti setiap musyawarah yang dilakukan dan disepakati oleh kelompok Tani “KARYA
MUDA MANDIRI”.
Ø
Memupuk,membina,dan
menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,dan peraturan lain yang berlaku dalam
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø
Dapat
menjaga kepentingan dan informasi internal Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø
Setiap bukti
pelanggaran kewajiban anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang dilakukan
oleh setiap orang anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dikeluarkan dari
keanggotaan secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai anggota.
Ø
Setiap anggota
yang keluar dengan sukarela wajib menyerahkan Uang pangkal dan 20% dari
kekayaan rata-rata yang dimiliki setiap anggota atas kekayaan yang dimiliki
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
6. Setiap
anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” berhak :
Ø
Mengetahui dan memperoleh
setiap bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa materi maupun program yang
diperoleh Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang besarnya sesuai kesepakatan
bersama. Informasi yang datang dapat ditanyakan dan diperoleh kepada
Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dalam bentuk tertulis pada saat
memberikan iuran. Setiap Pengurus yang melanggar bagian ini diberi sanksi
penggantian posisi oleh Ketua.
Ø
Mengeluarkan pendapat dan
usulan untuk kemajuan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø
Dipilih sebagai Pengurus
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”. Dalam hal dipilih menjadi Pengurus,Ketua
terpilih berwenang penuh memilih pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
Ø
Memilih dan dipilih sebagai
Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.Dalam hal pencalonan Ketua Kelompok
Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø
Ketua terpilih berhak penuh
menentukan Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø
Memperoleh satu berkas
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
Ø
Memiliki dan memanfaatkan
kekayaan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang besarnya ditentukan sama rata
dengan anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang lain.
Ø
Setiap anggota yang
mengundurkan diri secara sukarela berhak memperoleh kekayaan rata-rata seluruh
anggota atas kekayaan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dengan dikurangi uang
pangkal dan 20% dari kekayaan rata-rata anggota kelompok tani.
Ø Menuntut
pelaksanaan program kerja berjalan dari Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA
MANDIRI” yang belum di kerjakan di program kerja tahun sebelumnya.
PASAL 2. TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Tugas dan
tanggung jawab Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”:
a.
Melaksanakan visi dan misi saat kampanye
b.
Membentuk Kepengurusan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang terdiri dari
:
- Satu orang menjabat Ketua Harian
- Satu orang menjabat Sekretaris
- Satu orang menjabat Bendahara
c.
Ketua kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI” berhak mengganti posisi
kepengurusan kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI”
d.
Menyusun program Kerja dalam setahun selama masa periode Kepengurusan
e.
Ketua terpilih wajib melaksanakan visi dan misi saat pencalonan. Setiap
bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua terpilih dalam melaksanakan visi dan
misi saat pencalonan dapat mengakibatkan yang bersangkutan keluar tidak hormat
dari keanggotaan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dan wajib mempertanggung
jawabkan kebijakan saat masih menjabat di muka hukum.
f.
Bila terjadi hal seperti tersebut di atas (poin e),Kelompok Tani “KARYA
MUDA MANDIRI” mengadakan Musyawarah Anggota sesuai persyaratan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” untuk
memilih Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” yang baru.
g.
Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 12 bulan terhitung sejak
terpilih sebagai Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
h.
Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun
tata kelola operasional organisasi Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
i.
Mewakili Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas
keberadaan kelompok tani.
j.
Memimpin kegiatan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
k.
Menandatangani urusan surat menyurat.
l.
Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya.
m.
Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
2. Tugas dan tanggung jawab Ketua
Harian Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan
Program Kerja Harian Pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” sesuai arahan
Ketua Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
b. Mewakili ketua bila berhalangan
3. Tugas dan tanggung jawab Sekretaris
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”:
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan
Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” sesuai arahan Ketua
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
b. Memegang Buku Inventaris dan
Kegiatan Operasional Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
c. Membuat daftar hadir dan notulen
rapat
d. Mewakili ketua bila berhalangan
4. Tugas dan tanggung jawab Bendahara
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”:
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan
Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” sesuai arahan Ketua
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
b. Memegang Buku Rekening Tabungan
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”
c. Membukukan segala uang pemasukan dan
pengeluaran Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
d. Menginventarisir segala aset milik
kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
PASAL 3.
KEKAYAAN KELOMPOK TANI “KARYA MUDA MANDIRI”
1. Yang menjadi kekayaan kelompok tani
“KARYA MUDA MANDIRI” adalah uang pangkal (yang dibayar sekali saat mendaftar
menjadi anggota), uang iuran (yang dibayar sekali dalam sebulan), dan sisa
hasil usaha yang dilakukan kelompok tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
2. Uang pangkal dan iuran
anggota,besarnya ditentukan dalam peraturan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
3. Setiap anggota kelompok tani “KARYA
MUDA MANDIRI” berhak memiliki kekayaan kelompok tani. Besarnya masing –masing
adalah jumlah total kekayaan kelompok tani dibagi rata dengan jumlah
keseluruhan anggota.
4. Hal-hal mengenai pemasukan dan
pengeluaran keuangan Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” wajib dicatat dan
dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus.
5. Honor/jasa untuk pengurus ditentukan
dalam peraturan Kelompok Tani dalam forum musyawarah anggota yang diadakan saat
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI”.
PASAL 4. PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Anggaran rumah tangga Kelompok Tani
“KARYA MUDA MANDIRI” bersifat terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
2. Perubahan anggaran rumah tangga
Kelompok Tani “KARYA MUDA MANDIRI” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit
6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam
per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran rumah tangga yang
baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang
menghadiri rapat perubahan anggaran rumah tangga dengan bukti tertulis.
Ditetapkan
di :
Tanggal :
Kelompok
Tani : KARYA
MUDA MANDIRI
Ketua
....................................
|
Sekretaris
....................................
|
Bendahara
....................................
|
No comments:
Post a Comment